Kasus Pengurusan HGU BPN Riau, KPK Tahan Bos PT Adimulia Agrolestari

Kepala BPN Riau M Syahrir jadi tersangka, tapi belum ditahan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Untuk kepentingan penyidikan maka Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka FW untuk 20 hari pertama," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FIrli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

1. KPK sudah tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini

Kasus Pengurusan HGU BPN Riau, KPK Tahan Bos PT Adimulia Agrolestari(IDN Times/Irfan Fathurohman)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka. Selain Frank, KPK menetapkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M Syahrir dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi maupun data termasuk fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi) yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujar Firli.

Baca Juga: Selama Dipimpin Firli Bahuri, KPK Sudah Tangkap 337 Orang

2. Kepala BPN Riau M Syahrir sudah jadi tersangka, tapi belum ditahan

Kasus Pengurusan HGU BPN Riau, KPK Tahan Bos PT Adimulia AgrolestariKetua KPK, Firli Bahuri IDN Times/Aryodamar)

Firli mengatakan, Sudarso sudah lebih dulu berada di Lapas Sukamiskin Bandung untuk perkara lain. Sementara, Kepala BPN Riau M Syahrir belum ditahan.

"KPK memerintahkan kepada Saudara MS untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik dan Tim Penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir," ujar Firli.

3. Frank Wijaya diduga setujui pemberian 120 ribu dolar Singapura ke Kepala BPN Riau

Kasus Pengurusan HGU BPN Riau, KPK Tahan Bos PT Adimulia AgrolestariKPK menahan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGU di BPN Riau. (IDN Times/Aryodamar)

Firli menjelaskan, Frank diduga menyetujui permintaan uang senilai 120 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,2 miliar. Uang itu diminta oleh Kepala BPN Riau M Syahrir kepada General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

"Setelah menerima uang tersebut, M Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjagan dimaksud bisa ditindalanjuti," ujarnya.

Baca Juga: Sepeda Brompton-Iphone 12 Pro Max Koruptor Bansos COVID Dilelang KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya