Sepeda Brompton-Iphone 12 Pro Max Koruptor Bansos COVID Dilelang KPK

Ada empat paket aset yang dilelang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang empat paket aset milik koruptor bantuan sosial COVID-19 Matheus Joko Satoso. Beberapa barang diantaranya terdiri dari sepeda Brompton hingga iPhone 12 Pro Max.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan l lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan jenis closed bidding berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum atas nama terpidana Matheus Joko Santoso," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis (27/10/2022).

1. Ada 4 paket lelang yang ditawarkan KPK

Sepeda Brompton-Iphone 12 Pro Max Koruptor Bansos COVID Dilelang KPKKPK melelang sepeda Brompton milik koruptor Bansos COVID-19 (dok. Humas KPK)

Paket pertama berisi sepeda Brompton warna hitam, ponsel Samsung Galaxy A11, dan ponsel Iphone 12 Pro Max. Paket ini dilelang dengan harga limit Rp23.518.000 dan uang jaminan Rp5 juta.

Paket kedua berisi sepeda Brompton warna merah dan ponsel bermerek Apple model A2221. Paket ini dilelang dengan harga limit Rp26.566.000 dan uang jaminan Rp6 juta.

Paket ketiga berisi sepeda Brompton warna pink dan ponsel bermerek Vivo warna hitam. Paket ini dilelang dengan harga limit Rp23.811.000 dan uang jaminan Rp5 juta.

Paket terakhir berisi sepeda Brompton warna turquoise dan sebuah laptop bermerek Acer. Paket ini dilelang dengan harga limit Rp.29.533.000 dan uang jaminan Rp6 juta.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Akan ke Papua demi Lukas Enembe

2. Lelang berlangsung 3 November 2022

Sepeda Brompton-Iphone 12 Pro Max Koruptor Bansos COVID Dilelang KPKPlt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati (IDN Times/Aryodamar)

Masyarakat bisa mengakses www.lelang.go.id untuk mengikuti lelang. Pemenang lelang wajib membayar barangnya dalam waktu lima hari kerja setelah pelaksanaan.

"Lelang digelar pada Kamis, 3 November 2022, pukul 10.15 WIB," ujar Ipi.

3. Kasus korupsi Bansos COVID-19 menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara

Sepeda Brompton-Iphone 12 Pro Max Koruptor Bansos COVID Dilelang KPKJuliari Batubara. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kasus Bansos COVID-19 ini menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Juliari dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial sembako Jabodetabek pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Selain membayar denda dan uang pengganti, Juliari harus dipenjara selama 12 tahun serta kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Terhadap vonis tersebut, baik Juliari maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak melakukan banding. Kini, Juliari telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten.

Selain Juliari, terdapat empat terpidana yang telah divonis dalam kasus ini. Berikut adalah deretan vonis untuk para tersangka korupsi bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial 2020:

Penerima

• Matheus Joko Santoso: 9 tahun penjara, denda Rp450 juta, ganti rugi Rp1,56 miliar

• Adi Wahyono: 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta

Pemberi

• Ardian Iskandar: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta

• Harry van Sidabukke: 4 tahun penjara dan denda Rp100 jut

Baca Juga: Selama Dipimpin Firli Bahuri, KPK Sudah Tangkap 337 Orang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya