Kasus Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Disidang Hari Ini

Azis Syamsuddin disebut menyuap eks Penyidik KPK Rp3,1 M

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bakal disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). Azis bakal disidang terkait perkara dugaan suap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Betul. Sekitar jam 10.00 WIB," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (6/1/2021).

1. Azis bakal sidang offline mulai pukul 10.00 WIB

Kasus Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Disidang Hari IniMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan dalam sidang perdana ini Azis akan mendengarkan dakwaan padanya. Dakwaan ini disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"(Azis) direncakan hadir di ruang sidang PN Jakarta Pusat," ujar Ali.

Baca Juga: Diisukan Jadi Pengganti Azis Syamsudin, Ini Kata Adies Kadir

2. Azis Syamsuddin disebut menyuap eks Penyidik KPK Rp3,1 miliar

Kasus Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Disidang Hari IniWakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah oleh KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Azis disebut menyuap mantan penyidik KPK AKP Robin senilai Rp3,1 miliar dari Rp4 miliar yang disepakati. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sekitar lima jam pada 25 Septmber 2021 dini hari.

Kasus ini bermula ketika Azis menghubungi AKP Robin pada Agustus 2020. Saat itu ia meminta tolong Robin untuk mengurus perkara korupsi yang melibatkannya dan Aliza Gunado (AG) yang kasusnya tengah diselidiki KPK. Kemudian, Robin menghubungi advokat Maskur Husain (MH) untuk turut menangani kasus itu.

3. KPK: Azis seharusnya bisa jadi contoh

Kasus Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Disidang Hari IniKetua KPK Firli Bahuri menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Usai menetapkan Azis sebagai tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya menyayangkan tindakan Azis. Sebab seharusnya ia bisa menjadi contoh positif bagi publik.

Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga: Azis Syamsudin Disebut di Sidang Wali Kota Nonaktif Syahrial

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya