Kecewa dengan Keputusan Anies, Buruh akan Gelar Unjuk Rasa

Buruh meminta UMP DKI Jakarta sebesar Rp4,6 juta

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (1/11) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta senilai Rp4,2 juta.

Menanggapi hal itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono menyatakan pihaknya kecewa dengan Anies Baswedan. 

“Intinya kami sangat kecewa dengan Anies Baswedan,” ujarnya di hari yang sama.

1. Buruh dan Jokowi telah bersepakat

Kecewa dengan Keputusan Anies, Buruh akan Gelar Unjuk Rasa(Presiden Jokowi meninjau posko pengungsian di Desa Tulehu, Maluku Tengah, Selasa, 29 Oktober 2019)/Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Kahar mengungkapkan, buruh yang tergabung dalam KSPI Pusat telah menandatangani surat perjanjian tentang UMP 2020 DKI dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo beberapa waktu lalu.

Salah satu butir dari isi perjanjian tersebut tercantum ‘UMP 2020 DKI Jakarta senilai Rp4,6 juta’.

Nilai tersebut mengacu pada kebijakan dari Dewan Pengupahan untuk buruh. Bahkan, Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan rujukan UMP yang sama.

“Joko Widodo telah menyepakati dengan buruh DKI bahwa UMP 2020 senilai Rp4,6 juta. Tapi Anies malah menetapkan Rp4,2 juta. Kami sangat kecewa,” jelasnya.

Baca Juga: 2 Anak Buah Anies Mundur Saat Polemik Anggaran, PDIP Duga Ada Paksaan

2. Buruh akan kembali berdemo

Kecewa dengan Keputusan Anies, Buruh akan Gelar Unjuk RasaIDN Times/Aldza Fatimah Aditya

Menyikapi putusan Anies itu, Kahar menegaskan bahwa buruh akan kembali turun ke jalan untuk berdemonstrasi mendesak gubernur melakukan peninjauan kembali UMP 2020 yang telah ditetapkan.

"Iya, buruh akan turun lagi. Terutama mendesak agar PP 78/2015 direvisi," ujar Kahar saat dihubungi wartawan.

3. UMP DKI Jakarta naik sekitar Rp300 ribu

Kecewa dengan Keputusan Anies, Buruh akan Gelar Unjuk RasaIDN Times / Irfan Fathurohman

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yakni sebesar Rp4.276.335,76. Artinya, UMP tersebut meningkat sebanyak Rp335.776 dari UMP sebelumnya.

Anies mengatakan, besaran kenaikan UMP ini telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. 

“Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah,” jelas Anies.

Baca Juga: [BREAKING] UMP Jakarta 2020 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp4,2 Juta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya