Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, pada hari ini tim penyidik kejagung telah menetapkan saudara EH selaku PPK, saudara JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, dan saudara MFM selaku Kadiv Dibisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).
Editor’s picks
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Enam dari dari delapan tersangka telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Para terdakwa itu antara lain eks Menteri Kominfo Johnny G Plate, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Department PT Huawwei Tech Investment, Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Direktu Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak, dan Direktu Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sedangkan dua tersangka lain yang belum disidang adalah Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki. Windi merupakan orang kepercayaan Irwan, sedangkan Yusrizki adalah Direktu Utama PT Basis Utama Prima.
Baca Juga: Terungkap! Pekerjaan BTS 4G PT IBS Diserahkan ke Subkontraktor Lokal