Keluar Masuk Jakarta Harus Punya Surat Izin, Ini Cara dan Syaratnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat akses keluar dan masuk ibu kota. Salah satunya dengan mewajibkan masyarakat yang ingin keluar dan masuk Jakarta memiliki surat izin.
Surat izin tersebut digunakan sebagai bukti legalitas untuk melakukan perjalanan keluar masuk wilayah ibu kota Bodetabek selama masa pandemik COVID-19 atau virus corona. Namun, hingga artikel ini dibuat, statusnya masih uji coba.
Apa saja kriteria, syarat, hingga cara mendapat surat izin? Simak artikel ini sampai selesai!
1. Syarat lengkap bagi warga Jakarta dan di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Pemprov DKI Jakarta membagi perjalanan orang bepergian dalam dua kelompok,yakni perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Meski mendapat surat izin, pengawasan dan penindakan akan tetap dilakukan oleh aparat berwenang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Berikut syarat lengkap untuk mengurus surat izin keluar dan masuk ibu kota bagi warga yang berdomisili di Jakarta:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Berikut syarat lengkap untuk mengurus surat izin keluar dan masuk ibu kota bagi warga yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Editor’s picks
"Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini," jelas Pemprov DKI Jakarta dalam situs resminya yang dikutip IDN Times pada Kamis (14/5).
2. Cara mendapat surat izin keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta
Surat izin keluar masuk DKI Jakarta hanya bisa didapatkan melalui online di situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Begini caranya:
- Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
- Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
- Persiapkan berkas persyaratan
- Isi formulir permohonan
- Cek secara berkala pengajuan perizinan
- Cetak dokumen
3. Daftar 11 sektor pekerjaan yang diizinkan untuk bepergian atau bekerja selama PSBB
Pemprov DKI Jakarta menyebutkan bahwa hanya 11 sektor pekerjaan yang diizinkan untuk bepergian atau bekerja selama PSBB. Sektor tersebut adalah:
- Kesehatan
- Bahan Pangan/makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan Teknologi Informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
- Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari
"Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya (gratis). Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respons Masyarakat," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam situs tersebut.
Baca Juga: Jokowi Minta Evaluasi Perbandingan Daerah Non-PSBB dan PSBB