Keluarga Korban Lion Air JT 610 Dapat Santunan Rp1,3 Miliar

Syaratnya, korban harus teridentifikasi resmi

Jakarta, IDN Times - Keluarga penumpang pesawat Lion Air JT 610 akan menerima santunan lebih dari Rp1,3 miliar dari perusahaan penerbangan Lion Air. Santunan untuk korban tersebut mencakup ganti rugi atau klaim asuransi dan klaim bagasi.  

"Untuk klaim asuransi itu Lion Air mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan 77 Tahun 2011, namun kondisi tersebut harus disesuaikan dengan statusnya," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) atau Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro seperti dikutip dari Antara, Minggu (4/11). 

Berikut rincian santunan untu keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. 

1. Seluruh keperluan keluarga di Jakarta difasilitasi Lion Air

Keluarga Korban Lion Air JT 610 Dapat Santunan Rp1,3 MiliarIDN Times/Margith Julia Damanik

Keluarga penumpang masing-masing saat ini akan mendapat santunan berupa ganti kerugian atau klaim asuransi sebesar Rp1,25 miliar sesuai ketentuan peraturan menteri, klaim bagasi sebesar Rp50 juta, uang tunggu Rp5 juta dan uang kedukaan Rp25 juta.  

Di luar santunan itu, pihak Lion Air memfasilitasi penuh keperluan keluarga di Jakarta selama masa pencarian dan identifikasi jenazah seperti hotel, transportasi, makan dan minum.  

Maskapai penerbangan itu juga menyediakan tiket untuk pulang dan pergi keluarga serta biaya atau tiket pengantaran jenazah untuk proses pemakaman. 

Baca Juga: Tak Terdaftar di Manifes JT 610, Ibunda Kenang Mimpi Arif Kuliah Lagi

2. Pemberian santunan menunggu status identifikasi korban

Keluarga Korban Lion Air JT 610 Dapat Santunan Rp1,3 MiliarANTARA FOTO/Bayu Satrio Wibowo

Danang mengatakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan menteri itu, penumpang dengan status meninggal akibat kecelakan pesawat udara akan mendapatkan santunan sebesar Rp1,25 miliar. Sementara jika penumpang selamat, maka penghitungannya akan berbeda.  

Danang mengatakan untuk status penumpang maka pihaknya berkoordinasi dengan tim evakuasi Basarnas. 

"Kami perlu status dulu. Status ini kami koordinasi dengan tim evakuasi Basarnas dan tim identifikasi dari pihak kepolisian di luar konteks apapun yang penting prosedurnya itu," tuturnya. 

Terkait jenazah yang telah diserahkan kepada keluarga dan dipulangkan, maka keluarga korban akan dapat memproses kelengkapan dokumen persyaratan klaim asuransi itu karena sudah jelas statusnya. 

Sementara, uang kedukaan sebesar Rp25 juta diserahkan kepada keluarga penumpang saat pihak Lion menyerahkan jenazah penumpang kepada keluarganya. 

"Uang kedukaan sudah diberikan ke keluarga dari jenazah penumpang yang sudah teridentifikasi dan kita langsung memberikan saat menyerahkan jenazah tersebut. Dan saat menyerahkan jenazah tersebut, Lion Air mendampingi segala proses kebutuhan yang diperlukan pihak keluarga hingga jenazah itu diterima oleh keluarga di tempat tujuan," ujarnya.  

Baca Juga: Jadi Korban Lion Air JT 610, Jorry Sempat Makan Bersama Ayahnya

3. Kelengkapan dokumen persyaratan

Keluarga Korban Lion Air JT 610 Dapat Santunan Rp1,3 MiliarANTARA FOTO/Reno Esnir

Untuk proses klaim asuransi itu, Danang mengatakan keluarga harus melengkapi dokumen persyaratan. 

Adapun kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi adalah kartu tanda penduduk seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang jika penumpang sudah menikah, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang serta surat keterangan ahli waris. 

"Kelengkapan dokumen yang sah itu harus terverifikasi dulu kan, terus nanti pasti kami belum bisa menjelaskan kapan akan dicairkan, kapan akan dikirimkan, yang penting saat ini kita sedang proses membantu keluarga untuk memberikan informasi data-data yang dibutuhkan untuk klaim asuransi," tuturnya. 

Baca Juga: Tiga Jenazah Korban Lion Air Dipulangkan Hari Ini dari RS Polri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya