Keluarga Rafael Alun dan Wahono Saputro dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan bisa diperpanjang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri keluarga eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Selain itu, KPK juga mencegah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang di duga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).

1. Imigrasi benarkan keluarga Rafael Alun dan Wahono Saputro dicegah ke luar negeri

Keluarga Rafael Alun dan Wahono Saputro dicegah ke Luar NegeriKepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro usai pemeriksaan di KPK pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengajukan pencegahan tersebut kepada Ditjen Imigrasi. Ketika dikonfirmasi, Imigrasi membenarkan ada lima orang yang dicegah ke luar negeri.

Mereka yang dicegak ke luar negeri terkait Rafael Alun Trisambodo antara lain Ernie Mieke Torondek (istri Rafael Alun); Gangsar Dulaksono (adik Rafael Alun), Mario Dandy dan Angelina Embun Prasasya (anak Rafael Alun); dan Wahono Saputro.

"Saat ini semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar penegahan berlaku 13 April sampai dengan 13 Oktober 2023," ujar Kasubag Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh ketika dikonfirmasi.

Baca Juga: Rafael Alun Dicecar soal Bukti Dugaan Gratifikasi yang Ditemukan KPK

2. Pencegahan bisa diperpanjang

Keluarga Rafael Alun dan Wahono Saputro dicegah ke Luar NegeriJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali Fikri menjelaskan, KPK tidak menutup peluang kembali mengajukan pencegahan untuk enam bulan berikutnya apabila dibutuhkan. Pencegahan ini agar mereka kooperatif.

"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari Tersangka RAT," ujarnya.

3. KPK temukan sita uang hingga barang mewah Rafael Alun Trisambodo

Keluarga Rafael Alun dan Wahono Saputro dicegah ke Luar NegeriKPK Sita 68 Tas Mewah Hingga Uang Dolar dari Rafael Alun (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan  jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.

Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

KPK juga menyita safe deposit box di salh satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro.

Baca Juga: Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Pajak 12 Tahun, Ini Kronologinya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya