Kenapa KPK Belum Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Namun, hingga artikel ini dimuat ia belum ditahan KPK.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya tengah melengkapi berkas penyidikan Andhi Pramono. Ia berharap agar publik bersabar.
"Ditunggu ya. Kita sedang lengkapi," ujarnya.
1. KPK tetap usut dugaan korupsi Andhi Pramono
Walau belum menahan Andhi Pramono, KPK tetap melengkapi bukti-bukti yang membuktikan sangkaan padanya. Penelusuruan dilakukan Penyidik KPK melalui berbagai aspek.
"Semuanya sedang kita dalami, apakah itu hubungannya dengan kepemilikan perusahaan, kepemilikan prpperti bagaimana orang mendpaatkan harta yg kita anggap berasal dari korupsi, dan lain-lain. Itu sedang kita dalami," ujarnya.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Milik Andhi Pramono
2. Andhi Pramono terima gratifikasi miliaran rupiah
Editor’s picks
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya masih terus menghitung dan menelusuri dugaan gratifikasi yang diterima Andhi Pramono. Sejauh ini, nilainya telah mencapai miliaran rupiah.
"Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," ujar Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).
Sementara belum ditahan, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Andhi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan demi kepentingan penyidikan.
3. Andhi Pramono dicopot sebagai Kepala Bea Cukai
Usai jadi tersangka, Andhi Pramono pun dicopot dari posisinya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar oleh Kementerian Keuangan. Pihak Kementerian juga menghormati proses hukum yang berjalan di KPK
Selain mencopot Andhi Pramono, Kemenkeu masih akan menindaklanjuti hukuman bagi Andhi Pramono.
Hal ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai yang tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Kemenkeu Copot Andhi Pramono dari Kepala Bea Cukai Makassar