Kepatuhan LHKPN 6 BUMN Ini Rendah, Erick Thohir Disentil KPK

Ada 155 direktur dan komisaris BUMN belum lapor kekayaan

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir disentil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ada enam BUMN dengan tingkat kepatuhan LHKPN yang rendah.

"Tolong disampaikan sama Pak Menteri, ini enam yang terburuk ini kalau bisa segera (diselesaikan)," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: 6 Kepala Bea Cukai Akan Dipanggil KPK Terkait LHKPN

1. Ada 155 direktur dan komisaris BUMN belum lapor kekayaan

Kepatuhan LHKPN 6 BUMN Ini Rendah, Erick Thohir Disentil KPKDeputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)

Pahala menyebut secara keseluruhan tingkat kepatuhan BUMN melaporkan kekayaan sudah baik. Namun, masih ada ratusan petinggi BUMN yang belum melaporkan kekayaannya.

"Memang masih ada 155 direktur dan komisaris di BUMN yang belum lapor," ujarnya.

Baca Juga: 149 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN, Ini Daftarnya

2. Daftar enam BUMN dengan tingkat kepatuhan rendah per Juli 2023

Kepatuhan LHKPN 6 BUMN Ini Rendah, Erick Thohir Disentil KPKGedung Kementerian BUMN (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Berikut daftar enam BUMN dengan tingkat kepatuhan LHKPN terendh per Juli 2023:

  1. PT Pengembangan Pariwisata 28,13 persen
  2. PT Dok dan Perkapalan Surabaya 33,33 persen
  3. PT Boma Bisma Indra 38,46
  4. PT Dirgantara Indonesia 45,45 persen
  5. PT Aviasi Pariwisata Indonesia 50 persen
  6. PT Indah Karya 53,85 persen

3. Daftar tingkat kepatuhan LHKPN nasional per Juli 2023, BUMN tertinggi

Kepatuhan LHKPN 6 BUMN Ini Rendah, Erick Thohir Disentil KPKGedung Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Secaa nasional, tingkat kepatuhan BUMN cukup tinggi dibandingkan instansi lainnya. Berikut daftar tingkat kepatuhan LHKPN seluruh instansi per 2023

  • BUMN (109 instansi): 93,74 persen
  • Eksekutif pusat (105 instansi): 92,25 persen
  • Pemerintah Provinsi (34 instansi): 91,78 persen
  • Pemerintah Kabupaten/kota (508 instansi): 88,72 persen
  • Aparat penegak hukum (3 instansi): 87,55 persen
  • DPRD Provinsi (34 instansi): 82,29 persen
  • Legislatif pusat: 77,19 persen

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya