Ketentuan Baru Pelaksanaan Vaksin Booster, Berlaku Mulai 27 Januari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait pelaksanaan vaksin booster. SE bernomor SR.02.06/II/408/2022 tersebut berlaku sejak 27 Januari 2022.
Apa saja yang baru? berikut daftarnya.
1. Seluruh masyarakat bisa menerima vaksin booster tanpa menungggu capaian target vaksinasi
Pelaksanaan vaksinasi booster atau dosis lanjutan dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/ kota bagi seluruh masyarakat. Hal ini tak perlu menunggu target capaian vaksinasi 70 persen.
Baca Juga: Vaksinasi Booster di Kota Kasablanka Targetkan 1.000 Orang per Hari
2. Syarat menerima vaksin booster
Syarat menerima vaksin booster masih sama. Syaratnya adalah dengan menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
3. Ketentuan dosis vaksin booster
Penerima vaksin primer Sinovaac akan bisa menerima dosis booster Astrazeneca (Setengah dosis) atau Pfizer (setengah dosis). Jika vaksin promernya Astrazeneca, maka booster yang bisa didapat adalah Moderna (setengah dosis), atau Pfizer (setengah dosis), atau Astrazeneca (setengah dosis).
Baca Juga: Cek Lokasi Vaksin Booster di Jaksel Terupdate di Sini!