Ketua MK, Jokowi Sampai Gibran Dilaporkan, KPK: Kami Tindaklanjuti

Laporan dilayangkan dua organisasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan terhadap Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/10/2023).

1. Laporan dilayangkan dua organisasi

Ketua MK, Jokowi Sampai Gibran Dilaporkan, KPK: Kami TindaklanjutiKoordinator TPDI Erick S Paat usai membuat laporan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (23/10/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jokowi, Anwar, Gibran, dan Kaesang dilaporkan KPK oleh dua organisasi yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dengan Persatuan Advokat Nusantara. Jokowi dan keluarga disebut melakukan kolusi dan nepotisme.

"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," ujar Koordinator TPDI Erick S Paat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Muncul Pocong Bertuliskan Gibran dan Keranda Matinya Jokowi di Jogja

2. Ketua MK dengan Jokowi dan anak-anaknya masih punya hubungan keluarga

Ketua MK, Jokowi Sampai Gibran Dilaporkan, KPK: Kami TindaklanjutiPresiden Jokowi jadi wali nikan Ketua MK Anwar Usman (Tangkap layar)

Erick menjelaskan bahwa laporan ini terkait dugaan nepotisme yang dilakukan Anwar Usman karena ia masih punya hubungan keluarga dengan Jokowi, Kaesang, dan Gibran.

Selaini tu, pelapor menilai keputusan MK yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah adalah sebuah kesengajaan.

"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini. Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," kata Erick.

3. MK kabulkan kepala daerah boleh ikut Pilpres meski belum 40 tahun

Ketua MK, Jokowi Sampai Gibran Dilaporkan, KPK: Kami TindaklanjutiIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Solo bernama Almas Tsaqibbirru sebagai pihak Pemohon. Dengan demikian, kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres maupun cawapres.

Tak sampai sepekan, Gibran Rakabuming yang masih berusia 36 tahun diumumkan sebagai bakal calon presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gibran memang belum 40 tahun, tetapi sudah dua tahun menjadi kepala daerah.

Baca Juga: Yuk Intip Daleman Garasi Gibran, Ada Isuzu Panther!

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya