Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui, Kasus Senjata Api Ilegal

Kivlan Zen tak terima dan menyatakan banding saat divonis

Jakarta, IDN Times - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen divonis 4 bulan 15 hari penjara dalam kasus kasus kepemilikan senjata api ilegal. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

Hakim menyatakan Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan senjata api dan amunisi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata hakim.

1. Kivlan Zen dinilai terbukti membeli senjata dan amunisi ilegal

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui, Kasus Senjata Api Ilegal(Kivlan Zen ketika mengikuti sidang pembacaan nota keberatan) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca Juga: Kivlan Zen Sebut Kasus Senjata Api Ilegal Hasil Rekayasa Wiranto

Hakim menyatakan bahwa Kivlan terbukti membeli senjata api dan amunisi secara ilegal seharga Rp145 juta. Barang itu dibeli melalui Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018 sampai Juni 2019.

"Terbukti terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk membeli senjata api, terdakwa juga menyerahkan uang Rp145 juta kepada saksi Iwan untuk membeli senjata api, dan Iwan telah mendapatkan satu buah senpi dengan harga Rp50 juta, dan telah memperoleh dua senpi laras pendek dan satu senpi laras panjang," tutur hakim.

2. Majelis Hakim mempertimbangkan kiprah Kivlan saat jadi TNI aktif

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui, Kasus Senjata Api Ilegal(Terdakwa Kivlan Zen ketika membacakan nota keberatan) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dalam menimbang putusannya, majelis hakim menilai Kivlan tidak pernah mengakui perbuatannya. Meski begitu, ada sejumlah hal yang meringankan putusan majelis hakim yakni belum pernah dihukum, punya tanggung jawab keluar, berusia lanjut, hingga sejumlah prestasinya saat masih jadi anggota TNI aktif.

"Bahwa terdakwa sewaktu berdinas selaku anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timor mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat. Bahwa terdakwa berjasa dlaam tugas misi mejaga perdamaian untuk penyelesaian pemberotakan dengan peemrintah Filipina pada tahun 1995-1996. Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan wni yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," majelis hakim memaparkan.

3. Kivlan menyatakan banding meski divonis lebih ringan

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui, Kasus Senjata Api IlegalKivlan Zen. (IDN Times/Aryodamar)

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Kivlan dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Meski begitu, ia menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim

"Saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah," ujar Kivlan.

"Walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya," dia menegaskan.

Baca Juga: Kivlan Zen Anggap Jawaban JPU Terkait Eksepsinya Ngawur 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya