Komnas HAM Pastikan Pegawai KPI Pusat Korban Pelecehan Dapat Keadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memastikan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang menjadi korban dugaan pelecehan, kekerasan, dan perundungan berinisial MS akan mendapat keadilan. Komnas HAM memastikan bakal segera menyelidiki kasus ini.
"Ini menyangkut mekanisme dan tanggung jawab Komnas sesuai dengan mandat dan kewenangan Undang-Undang bagaimana kemudian hak keadilan, rasa aman, hak pemulihan korban diperoleh korban. Sehingga Komnas HAM merasa ini harus segera ditangani dan dipastikan bahwa apa yang menjadi kebutuhan korban terpenuhi," ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Kamis (2/9/2021).
1. Komnas HAM pastikan korban mendapat hak pemulihan
Beka mengatakan, Komnas HAM juga akan memastikan MS mendapat proses hukum transparan, adil, dan akuntabel. Artinya, kata Beka, setiap proses bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum di Indonesia.
"Korban harus dipastikan dapat pemulihan. Pemulihan ini banyak macamnya misalnya dari psikis, kesehatan, termasuk perlindungan keamanan. Bagaimanapun juga korban dengan mengungkap kejadian seperti ini, meskipun ini lama ada potensi ancaman atas hak rasa aman," ujarnya.
Baca Juga: KPI Pusat Sudah Periksa 7 Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai
2. Komnas HAM bakal bertemu dengan MS besok
Komnas HAM rencananya bakal bertemu dengan pihak MS selaku korban pada Jumat, 3 September 2021. Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM akan menggali keterangan awal dari korban.
"Setelah mendapat keterangan dari korban, pelaku, maupun pihak lain yang terkait termasuk tidak menutup kemungkinan meminta keterangan KPI, sejauh mana KPI merespons peristiwa ini sejak pertama kali ada dugaan kekerasan seksual. Termasuk ke polisi, sejauh mana proses hukum di kepolisian," ujar Beka.
3. MS sudah laporkan terduga pelaku ke polisi
Menindaklanjuti kasus ini, MS saat ini telah melaporkan lima terduga pelaku ke polisi. Dalam laporan tersebut, MS kembali menuturkan peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya. Awalnya, MS saat itu sedang bekerja di ruangannya dan dihampiri oleh lima terlapor yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Editor’s picks
Kelima terlapor itu adalah RM, MP, RT, EO, dan CL. Berdasarkan keterangannya, secara tiba-tiba mereka menghampiri MS dan masing-masing langsung memegang badan hingga MS tak bisa melawan.
“Lalu melakukan hal yang tidak senonoh, mencoret-coret. Ini yang kemudian dilaporkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus.
4. Hubungi hotline ini untuk melaporkan kekerasan seksual yang terjadi di sekitarmu
Kekerasan seksual kerap terjadi di sekitar kita. Namun, banyak pihak yang tak tahu harus ke mana saat seorang korban membutuhkan kontak darurat pertolongan kekerasan seksual yang bisa dengan mudah dihubungi.
Segera hubungi hotline berikut ini dan laporkan segera kekerasan seksual pada orang di sekitar kamu.
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Telepon:
(+62) 021-319 015 56
Fax:
(+62) 021-390 0833
Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
2. Yayasan Pulih
Telepon:
(+62) 021-78842580
3. LBH Apik Jakarta
Telepon:
(+62) 021-87797289
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran 5 Terlapor Kasus Pelecehan Seksual ke Pegawai KPI