Kompolnas Desak Polri Ungkap Alasan Bripka H Tembak Pendemo di Parigi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mempertanyakan alasan Bripka H melepaskan tembakan saat unjuk rasa penolakan tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Ia mendesak Polri segera mengungkap alasan di balik penembakan tersebut.
"Perlu dilakukan rekonstruksi untuk mengetahui gambaran kondisi di lapangan, sehingga yang bersangkutan memutuskan melepaskan tembakan. Apakah tembakan tersebut tembakan peringatan tapi salah arah, atau memang untuk melumpuhkan?" ujarnya dilansir ANTARA, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Penembak Warga Parigi Bripka H Terancam 5 Tahun Penjara
1. Bripka H dinilai melanggar SOP
Menurut Benny, keterangan Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah menyebut anggota Polri yang terlibat pengamanan unjuk rasa di wilayah tidak menggunakan senjata api. Kendati, seorang warga meninggal dunia dalam peristiwa itu.
"Dengan temuan ini maka dibuktikan bahwa Bripka H melanggar 'SOP' karena membawa senjata dengan peluru tajam dan melepaskan tembakan, sehingga ada korban," kata Benny.
2. Kompolnas mendesak penyidikan kasus ini segera dituntaskan
Editor’s picks
Benny berharap kasus ini segera dituntaskan dengan gamblang, agar publik dapat mengetahui peristiwa sebenarnya.
"Penanganan kasus memang memerlukan waktu, karena harus memeriksa seluruh anggota yang terlibat penanganan unjuk rasa berikut senjatanya," jelasnya.
Baca Juga: [BREAKING] Polri Tetapkan Bripka H Tersangka Penembak Warga di Parigi Moutong
3. Bripka H ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu lalu
Diketahui, Polri menetapkan anggota Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Bripka H, sebagai tersangka kasus penembakan terhadap warga hingga tewas. Penembakan itu terjadi saat demo penolakan tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Sehingga penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dengan Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya, kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam lima tahun penjara,” kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi di Mabes Polri, Rabu (2/3/2022).
Rudy menjelaskan, Bripka H teridentifikasi berdasarkan hasil uji balistik terhadap senjata api yang ia gunakan.
“Identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bipka H, Bintara di Polres Parigi Moutong, Polda Sulteng,” kata Rudy.