Korban Indra Kenz dan Doni Geruduk Kejagung, Ini Tuntutannya

Para korban harap uang mereka tidak diserahkan ke negara

Jakarta, IDN Times - Puluhan korban investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salaman menggeruduk Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Mereka menuntut kejelasan lanjutan kasus yang merugikan ribuan korban tersebut.

"Sudah hampir empat bulan IK dan DS ditahan, tapi sampai detik ini belum P21. Ada Apa?" ujar korban investasi Indra Kenz yang juga menjadi koordinator aksi, Maru Nazara, Selasa (21/6/2022).

1. Korban harap uang mereka tidak diserahkan ke negara

Korban Indra Kenz dan Doni Geruduk Kejagung, Ini TuntutannyaDemo korban investasi bodong Indra Kenz di Kejaksaan Agung (IDN Times/Aryodamar)

Para korban berharap agar uang mereka yang telah digelontorkan untuk berinvestasi tidak diambil negara ketika Indra dan Doni sudah diadili. Sebab, mereka menilai uang tersebut bukan hasil korupsi, melainkan hasil jerih payah para korban sehingga tidak perlu diserahkan ke negara.

"Karena kita bercermin dengan seperti yang sebelumnya itu dikuasai negara, itu tidak boleh dikuasai negara," ujarnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Indra Kenz Tak Kunjung Lengkap, Korban: Ada Permainan

2. Para korban akan kawal kasus hingga tuntas

Korban Indra Kenz dan Doni Geruduk Kejagung, Ini TuntutannyaDemo korban investasi bodong Indra Kenz di Kejaksaan Agung (IDN Times/Aryodamar)

Maru Nazara menegaskan, para korban bakal tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, mereka mengancam akan melakukan aksi lebih besar apabila ada ketidakadilan dalam proses penyidikan ini.

"Jika terjadi sesuatu di pengadilan ketidakadilan kami akan turun lebih besar lagi. Dari seluruh Indonesia akan bersatu di sini," ujar dia menegaskan.

3. Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan jadi prioritas Kejaksaan Agung

Korban Indra Kenz dan Doni Geruduk Kejagung, Ini TuntutannyaInstagram

Diketahui sebelumnya, kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan telah masuk ke tahap penelitian berkas. Kejaksaan Agung memastikan dua kasus terebut menjadi dua dari sembilan prioritas yang diusut.

"Dari sembilan perkara, terdapat lima perkara yang telah masuk dalam tahap penelitian berkas,” ujar Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Korban Binomo Demo di Mabes, Tuntut Penetapan Tersangka Indra Kenz

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya