Korupsi Asabri, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Divonis 10 Tahun Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta, Lukman Purnomosidi, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan," ujar hakim.
Selain itu, Lukman harus membayar uang pengganti senilai Rp715 miliar.
Baca Juga: Eks Dirut PT Asabri Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara
1. Dua eks dirut Asabri divonis 20 tahun penjara
Majelis hakim sebelumnya juga telah membacakan vonis untuk empat terdakwa lain dalam kasus Asabri. Dua mantan Dirut Asabri Sonny Widjaja dan Adam Damiri divonis 20 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp750 juta.
Editor’s picks
Selain itu, Sonny dikenakan pidana pengganti senilai Rp64,5 miliar. Sedangkan, Adam dikenakan pidana pengganti Rp17,9 miliar.
2. Dua eks petinggi Asabri divonis 15 tahun penjara
Majelis hakim juga telah memvonis dua eks petinggi Asabri, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hari juga dikenakan pidana pengganti senilai Rp17,9 miliar, sementara Bachtiar Rp453,7 juta.
Baca Juga: Eks Petinggi Asabri Hari Setianto Divonis 15 Tahun Penjara
3. Kasus korupsi Asabri disebut rugikan negara hingga Rp22,7 triliun
Kasus korupsi PT Asabri disebut telah merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Kerugian itu diakibatkan investasi berupa reksadana hingga saham yang disepakati para terdakwa, ketika masih menjabat sebagai petinggi Asabri merugi.