Korupsi Pengadaan di Rumah Jabatan DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Pimpinan KPK sudah sepakat naik penyidikan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah meningkatkan dugaan korupsi pengadaan barang di rumah jabatan DPR ke tahap penyidikan. Pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini diduga akan dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU tindak pidana korupsi.

"Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Uang Dinas Pegawai KPK Naik Penyidikan

1. Kerugian negara diduga capai miliaran rupiah

Korupsi Pengadaan di Rumah Jabatan DPR Rugikan Negara Miliaran RupiahIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Ali belum mau menyampaikan detail kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. Namun, nilainya sejauh ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Miliaran rupiah,"  ujar dia.

Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi 

2. Pimpinan KPK sepakat usut dugaan korupsi pengadaan di rumah dinas DPR

Korupsi Pengadaan di Rumah Jabatan DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah4 Pimpinan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Keputusan meningkatkan dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan diambil melalui gelar perkara. Pimpinan, penyelidik, penyidik, hingga penuntut sudah sepakat meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Bahwa betul, pimpinan, pejabat struktural di kedeutian penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan," ujar Ali, Jumat (23/2/2024).

3. Sprindik belum diterbitkan

Korupsi Pengadaan di Rumah Jabatan DPR Rugikan Negara Miliaran RupiahJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, Ali tak memastikan apakah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah dikeluarkan KPK dan ditandatangani pimpinan. Ia akan memastikannya lebih dulu kepada pihak terkait.

"Nanti saya cek lagi," ujarnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya