Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut PD Sarana Jaya Yorry Segera Disidang  

Selama penyidikan, KPK juga periksa Anies Baswedan

Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Komisi Peemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pintoan dalam dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur sudah selesai. Yoory pun bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK

1. KPK telah periksa sejumlah saksi termasuk Anies Baswedan

Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut PD Sarana Jaya Yorry Segera Disidang  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau pembangunan Jakarta International Stadium pada Kamis (23/9/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Ali mengatakan bahwa Tim Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Tim Jaksa pada Kamis, 23 September 2021. Selama pemeriksaan, sejumlah saksi termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diperiksa untuk dimintai keterangan.

"Selama proses penyidikan, telah diperiksa sejumlah saksi diantaranya Anies Baswedan, Prasetyo Edi Marsudi, dan pihak-pihak terkait lainnya," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Periksa Plt Dirut Sarana Jaya terkait Korupsi Tanah Munjul

2. Kasus ini bermula pada April 2019

Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut PD Sarana Jaya Yorry Segera Disidang  Yoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerjasama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo. 

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021). 

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," ujarnya. 

3. Para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp152,5 miliar

Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut PD Sarana Jaya Yorry Segera Disidang  Yoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:

  1. Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan
  2. Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian
  3. Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene
  4. PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar
  5. Korporasi PT Adonara Propertindo

Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Eks Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi, Wagub DKI: Jadi Pelajaran

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya