KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Barat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terkait vonis bebas untuk dua terdakwa kasus korupsi bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kedua terdakwa yang mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut adalah Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.
"Tim Jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung hari ini telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk Andri Wibawa dan Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Rabu (17/11/2021).
Totoh merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang penyedia barang bansos, yang diduga menyuap mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Sementara, Andri merupakan anak Aa Umbara yang juga menjadi penyedia barang bansos.
1. Memori kasasi diberikan karena hakim memberikan vonis bebas
Memori kasasi diberikan setelah hakim memvonis bebas Totoh dan Andri. Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Lalu, Andri dinilai tidak memenuhi unsur yang didakwakan jaksa KPK.
Majelis hakim juga memberikan vonis serupa kepada terdakwa Totoh. Hakim Surachmat mengatakan Totoh tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan.
"Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera dari putusan ini diucapkan. Menetapkan barang bukti dari nomor satu sampai nomor 118 telah dipertimbangkan dalam perkara terdakwa lainnya Aa Umbara (Bupati Bandung Barat periode 2018-2023)," katanya.
Baca Juga: Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bansos COVID Bandung Barat, Ini Kata KPK
2. KPK nilai pertimbangan hakim kurang tepat
Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menilai ada sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat. Selain itu, ia yakin dari proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah memenuhi kecukupan bukti.
"Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut, termasuk unsur kerja sama antara terdakwa Andri Wibawa dan Totoh Gunawan bersama- sama terdakwa Aa Umbara," ujar Ali Fikri.
3. Terdakwa dinilai sudah mengakui dan menyesali perbuatannya
Ali mengatakan terdakwa Andri telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Hal itu terungkap dalam pledoi yang disampaikan Andri di persidangan.
"Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa MTG kepada Aa Umbara," ujarnya.
Baca Juga: Korupsi Bansos COVID-19 Bandung Barat, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui