KPK Akan Limpahkan Kasus Asusila Pegawai Rutan ke Polisi

Proses di internal KPK juga berjalan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyerahkan kasus asusila ke polisi. Sebab, kasus berupa pelecehan terhadap istri tahanan yang dilakukan pegawai Rutan KPK itu merupakan tindak pidana yang menjadi wewenang kepolisian.

“Tentu, kalau ada pidananya dari orang tersebut ya, itu karena dia harus menjalaninya, karena ini konsekuensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kriteria yang ditangani KPK, tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, dikutip Rabu (28/6/2023).

Baca Juga: Novel Baswedan: Dewas KPK Anggap Asusila Bukan Hal Serius

1. Proses di internal KPK terus berjalan

KPK Akan Limpahkan Kasus Asusila Pegawai Rutan ke PolisiDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu proses di internal KPK masih terus berjalan. Asep menyebut kasus ini telah ditangani Dewan Pengawas dan sedang diproses di Inspektorat KPK.

“Ada beberapa tahap dalam penanganan perkara sebagai ASN juga nanti ada masalah kode etiknya, kemudian ada masalah pidananya. Jadi dua-duanya jalan, baik itu kode etik, maupun juga masalah pidananya," ujar Asep.

2. Dewas klaim tak bisa rekomendasikan pemecatan

KPK Akan Limpahkan Kasus Asusila Pegawai Rutan ke PolisiKetua Dewas KPK Tumpak Panggabean. (dok. Humas KPK)

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean sebelumnya mengatakan mereka tidak bisa memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap pelaku. Pelaku disanksi ringan karena sudah sesuai aturannya.

"Ya memang etik di KPK begitu, cuma sanksi moral. Tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya. Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana saya gak tahu," ujar Tumpak kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Ada Skandal Asusila di Rutan KPK

3. Kasus asusila pegawai Rutan ditangani Inspektorat KPK

KPK Akan Limpahkan Kasus Asusila Pegawai Rutan ke PolisiKetua Dewan Pengawas Tumpak Panggabean. (dok. Humas KPK)

Meski mengklaim tidak berwenang merekomendasikan pemecatan, Dewas KPK menganjurkan agar pelaku ditangani secara disiplin. Wewenang penanganan secara disiplin dimiliki oleh inspektorat KPK.

"Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat," ujarnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya