KPK akan Panggil Pengacara Tersangka Korupsi Lukas Enembe Kedua Kali

KPK berharap Aloysius dan Roy tidak mangkir

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Pengacara tersangka dugaan korupsi Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening. Keduanya akan diperiksa berkaitan dengan kasus Gubernur Papua itu.

"KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE terhadap Stefanus Roy Rening dan Allyosius Renwarin untuk hadir hadir," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).

1. KPK berharap Aloysius dan Roy tidak mangkir

KPK akan Panggil Pengacara Tersangka Korupsi Lukas Enembe Kedua KaliJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK memanggil Aloysius dan Roy untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Ali berharap keduanya tidak mangkir.

"Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu sebagai kewajiban hukum," ujarnya.

Baca Juga: KPK Usut Penggunaan Jet Pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe 

2. Aloysius Renwarin sempat mangkir dari KPK

KPK akan Panggil Pengacara Tersangka Korupsi Lukas Enembe Kedua KaliTim Kuasa Hukum didampingi dokter dan Juru Bicara Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi KPK pada Jumat (23/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Aloysius Renwarin sempat mangkir dari panggilan KPK. Sebagai kuasa hukum tersangka, Roy berdalih bahwa ia dan koleganya tidak dapat diperiksa KPK sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.

”Di mana disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa ’Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan’,” kata Roy.

3. Lukas Enembe sudah dicegah ke luar negeri tapi belum ditahan

KPK akan Panggil Pengacara Tersangka Korupsi Lukas Enembe Kedua KaliGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

Baca Juga: KPK Desak Kuasa Hukum Lukas Enembe Penuhi Panggilan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya