KPK: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp6 M dan Mobil Mewah

Kasus ini bermula dari pemalsuan surat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Polri AKBP Bambang Kayun, tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Ia diduga menerima sual Rp6 miliar dan mobil mewah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini bermula dari kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM di Bareksrim, dengan terlapor Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW). Terkait laporan ini, ES dan HW dikenalkan seorang rekannya kepada AKBP Bambang yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

ES dan HW kemudian bertemu AKBP Bambang di sebuah hotel di Jakarta pada Mei 2016.

"Tersangka BK kemudian diduga menyatakan siap membantu, dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/1/2023).

Kemudian, AKBP Bambang menyarankan agar EW dan HW mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan, terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri. Kemudian, Bambang menjadi salah satu personel yang memverifikasi hal tersebut.

"Sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama ES dan HW di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri, dan tersangka BK kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum, termasuk kesalahan dalam proses penyidikan," ujar Firli.

Ketika ES dan HW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri, AKBP Bambang menyarankan keduanya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW, dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," ujar Firli.

AKBP Bambang diduga membocorkan materi, sehingga hakim dalam putusannya menyatakan penetapan ES dan HW sebagai tersangka tidak sah. Namun, Bareskrim Polri kembali mentapkan keduanya sebagai tersangka lagi pada April 2021.

"Diduga tersangka BK kembali menerima uang hingga berjumlah Rp1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara dimaksud, sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri," ujar Firli.

Selain itu, AKBP Bambang Kayun diduga menerima sebuah mobil mewah. Jenis mobil tersebut bahkan ditentukan sendiri oleh Bambang.

Baca Juga: KPK Tahan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Kasus Suap dan Gratifikasi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya