KPK Tahan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Kasus Suap dan Gratifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Polri, AKBP Bambang Kayun, yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
Bambang Kayun merupakan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri
Ia ditahan usai diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Pantauan IDN Times, ia keluar dengan kedua tangan diborgol dan memakai rompi tahanan KPK warna oranye pada pukul 16.30 WIB.
Editor’s picks
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BK dilakukan penahanan,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (3/1/2023).
Bambang ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Rumah dan Apartemen Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Digeledah KPK