KPK Akhirnya Ungkap Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyampaikan hasil pemeriksaan ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita terkait kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Sekda Yusmada. Hasil itu baru diungkap empat hari setelah pemeriksaan dilakukan.
"Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, yang bersangkutan menerangkan tidak kenal dengan para tersangka dan tidak mengetahui perbuatan para tersangka," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (11/9/2021).
1. KPK tegaskan bakal terus melanjutkan pemeriksan perkara
Meski baru mengumumkan hasilnya empat hari setelah diperiksa, KPK menegaskan terus menyidik perkara Tanjungbalai dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait serta menjadwalkan pemeriksaan pada saksi terkait untuk mendapatkan informasi.
"KPK tidak berhenti di sini. Kami akan mengagendakan untuk memeriksa saksi-saksi lainnya," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Dituding Munafik karena Tutupi Hasil Pemeriksaan Kasus Korupsi
2. MAKI sebut KPK munafik
Editor’s picks
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menutupi sesuatu. Tudingan bermuara tak adanya hasil pemeriksaan ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari.
"Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan. Meski saksi memiliki keterkaitan dengan Ibu Lili seorang pimpinan, bukan berarti harus ada perbedaan perlakuan dengan saksi-saksi lain," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (10/9/2021).
Boyamin menilai sikap tertutup KPK bertolak belakang dengan sikap transparansi yang kerap digaungkan lembaga antikorupsi itu. Bahkan, ia menyebut KPK munafik karena tak membuka hasil pemeriksaan ajudan Lili.
"Bagaimana KPK menuntut pihak lain transparan jika dirinya malah tertutup? Kalau tidak salah perbuatan ini bisa masuk kategori munafik," ujarnya.
3. MAKI singgung azas keterbukaan informasi sudah diatur dalam UU KPK
Boyamin menegaskan bahwa KPK harus patuh terhadap azas keterbukaan informasi. Pada Pasal 5 UU 30/2002 tentang KPK disebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berazaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
Menurut pasal tersebut, keterbukaan adalah sebagai azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Sementara, akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diperiksa soal Dugaan Korupsi