KPK Akui Punya Kerjaan Numpuk dan Kekurangan Pegawai

KPK sebut ada atau tidaknya TWK, pekerjaannya tetap menumpuk

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi I PT Waskita Karya 2008-2012, Adi Wibowo, sudah menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sejak 2018. Namun, ia baru ditahan KPK pada Selasa, 11 Januari 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Adi baru ditahan saat ini karena KPK tengah memiliki beban kerja yang banyak. Beban yang banyak menyebabkan KPK perlu melakukan manajemen waktu.

"Kenapa diatur? Karena pada saat upaya paksa penahanan dilakukan, maka pada saat itu argo penahanan itu berjalan. Ketika argo penahanan itu berjalan, berkonsekuensi untuk segera dilimpahkan ke persidangan," ujar Ghufron dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube KPK.

1. Pandemik COVID-19 munculkan sejumlah batasan

KPK Akui Punya Kerjaan Numpuk dan Kekurangan PegawaiWakil Ketua KPK Nurul Ghufron (youtube.com/KPK RI))

Ghufron mengatakan bahwa hal tersebut bukan kendala yang berarti karena hanya masalah teknis. Sebab, saat pandemik COVID-19 ada sejumlah keterbatasan.

"Kita ketahui dua tahun kemarin kita ini memiliki banyak keterbatasan baik persidangannya untuk kemudian lalu lintas pergerakan orang untuk menyidangkan di daerah Sulawesi Selatan itu perlu diatur. Gak ada kendala teknis, tapi hanya pengaturan supaya ketika sudah dilimpahkan harus segera naik," jelasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus IPDN, KPK Tahan Eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo

2. KPK sebut ada atau tidaknya TWK, pekerjaan tetap menumpuk

KPK Akui Punya Kerjaan Numpuk dan Kekurangan PegawaiDeputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengakui pekerjaan KPK menumpuk ketika persidangan masa pandemik COVID-19 yang serba terbatas. Meski begitu, ia membantah apabila dipecatnya 57 pegawai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) menyebabkan menumpuknya pekerjaan KPK.

"Sebagai informasi ada atau tidak ada TWK, kami di Kedeputian Penindakan memang meminta tambahan personel dan secara rencana SDM-nya memang kita masih ada kurang seratus orang, jadi gitu, dan tahun ini sudah akan terpenuhi, baik dari JPU-nya, maupun penyelidik, maupun penyidik," jelasnya.

3. Adi Wibowo dan para tersangka disebut rugikan negara Rp27 miliar

KPK Akui Punya Kerjaan Numpuk dan Kekurangan PegawaiIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, Adi Wibowo ditahan KPK atas pengembangan kasus korupsi pembangunan Kampus IPDN yang merupakan proyek Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011. Ghufron menyebut Adi diduga mengatur lelang agar dimenangkan PT Waskita Karya hingga mentyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang kepada sejumlah pihak.

"Akibat perbuatan tersangka AW dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar,” kata Ghufron.

Atas perbuatannya, Adi Wibowo disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Gimana Sih Negara Ini?

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya