KPK: Azis Syamsuddin Bantah Punya Orang Dalam yang Dapat Membantu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (AZ) akhirnya menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus suap tekait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Salah satu yang diperiksa KPK adalah informasi mengenai dugaan ada orang dalam di lembaga antikorupsi tersebut yang dapat membantu Azis menangani perkara.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Azis Syamsuddin membantah hal tersebut.
"Tersangka AZ menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain (Mantan penyidik KPK) Stepanus Robin Pattuju," ujar Ali Fikri, Senin (11/10/2021).
1. KPK bakal konfirmasi ke pihak lain
Walau Azis membantah, KPK tak akan berhenti sampai di situ. Ali mengatakan, KPK juga akan mengkonfirmasi hal itu kepada pihak lainnya.
"Terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Membisu Saat Ditanya soal 'Orang Dalam' di KPK
2. Dugaan orang dalam terungkap dalam persidangan
Kabar orang dalam itu pertama terungkap dalam sidang terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Robin. Mantan Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang saat itu hadir sebagai saksi mengatakan bahwa dirinya diberi tahu oleh mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bahwa Azis punya delapan orang dalam yang bisa mengamankan perkara.
3. AKP Robin didakwa terima suap dari sejumlah pihak
Dalam kasus ini, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk membantu penanganan perkara di KPK. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK. Uang itu disebut berasal dari lima orang yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin diancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Novel Klaim Tahu Orang Dalam Azis, KPK: Jangan Beropini Tanpa Bukti