Azis Syamsuddin Membisu Saat Ditanya soal 'Orang Dalam' di KPK

Orang dalam Azis Syamsuddin di KPK disebut amankan kasus

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan perdana selama tiga jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Senin (11/10/2021).

Setelah tiga jam diperiksa, dengan memakai batik yang dilapisi rompi oranye khusus tahanan KPK, Azis langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Sejumlah pertanyaan jurnalis termasuk mengenai dugaan adanya orang dalam di KPK juga tak dijawab.

Dugaan itu terungkap ketika mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada bersaksi di sidang mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Yusmada mengatakan bahwa Wali Kota Tanjungbalai saat itu M Syahrial pernah menyampaikan bahwa Azis punya delapan orang dalam yang bisa mengamankan kasus.

Mengenai hal tersebut, KPK berjanji bakal segera mengusutnya. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa segala ketarangan dan fakta yang terungkap dalam sebuah persidangan akan selalu dikonfirmasi ulang.

1. KPK minta Novel Baswedan Cs jangan beropini tanpa bukti soal isu orang dalam

Azis Syamsuddin Membisu Saat Ditanya soal 'Orang Dalam' di KPKPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Terkait isu ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri meminta semua pihak yang memiliki informasi terkait isu 'orang dalam' mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin segera melapor dengan bukti valid. Dia meminta semua pihak tak hanya beropini.

Pernyataan ini menanggapi komentar mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang mengaku tahu soal orang di KPK yang disebut bisa dikendalikan Azis.

"Data awal yang valid sangat kami butuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar. Kami khawatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti cuma akan menjadi syak wasangka (kerugian) negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu," ujar Ali dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Benarkah Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK buat Amankan Kasus?

2. Azis Syamsuddin disebut suap eks Penyidik KPK Rp3,1 miliar

Azis Syamsuddin Membisu Saat Ditanya soal 'Orang Dalam' di KPKWakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah oleh KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Azis ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi mengenai penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia disebut telah menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar yang disepakati.

Selain perkara Lampung Tengah, nama Azis juga muncul dalam dakwaan suap eks AKP Robin. Dalam dakwaan itu, Azis disebut berperan dalam penanganan perkara korupsi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

3. Sempat ada drama dalam penangkapan Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin Membisu Saat Ditanya soal 'Orang Dalam' di KPKWakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye di Gedung KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Penetapan Azis sebagai tersangka melalui sebuah drama di mana Azis mengaku sedang isolasi mandiri karena ada kontak dengan pasien positif COVID-19. Hal itu membuat KPK melakukan jemput paksa pada Azis dan melakukan swab antigen yang hasilnya ternyata nonreaktif.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Didesak Periksa Novel Baswedan soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya