KPK Cecar Angin Prayitno Aji Soal Penerimaan Uang Pemeriksaan Pajak

Diduga ada penerimaan uang saat pemeriksaan pajak 2016-2017

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 28 April 2021. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Penyidik mengonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (29/4/2021).

1. KPK periksa tugas Angin di DJP Kementerian Keuangan

KPK Cecar Angin Prayitno Aji Soal Penerimaan Uang Pemeriksaan PajakMantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ali mengatakan, KPK juga memeriksa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Angin dalam melakukan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017. Namun, ia tak merinci lebih jauh mengenai keterangan lengkap Angin dalam pemeriksaan tersebut.

"Keterangan lengkapnya telah tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dibuka di dalam persidangan Tipikor," ujarnya.

Baca Juga: KPK Akui Truk Berisi Barang Bukti Suap Pajak Lolos dari Pengejaran

2. KPK juga sudah geledah sejumlah lokasi

KPK Cecar Angin Prayitno Aji Soal Penerimaan Uang Pemeriksaan PajakGedung KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

KPK saat ini tengah mengusut dugaan suap DJP Kementerian Keuangan bernilai miliaran rupiah. Selain memeriksa saksi, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi guna mengumpulkan barang bukti.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain:

  1. Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
  2. Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat
  3. Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung

3. Sejumlah orang juga sudah dicegah ke luar negeri

KPK Cecar Angin Prayitno Aji Soal Penerimaan Uang Pemeriksaan PajakMantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA, DR, RAR, AIM, VL, dan AS ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan sejak 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Angin Prayitno Aji

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya