KPK Cecar Tukang Cukur Lukas Enembe yang Pernah Diminta ke Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tukang cukur rambut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Budi Hermawan alias Beni. Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
"Benar, informasi yang kami terima, Tim Penyidik bertempat telah memeriksa salah seorang saksi yang berprofesi sebagai pemangkas rambut yakni Budi Hermawan alias Beni untuk Tersangka LE," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).
Ali mengatakan bahwa Beni diduga pernah diminta Lukas Enembe ke Singapura. Selain itu, KPK juga mengusut aliran uang milik politikus Partai Demokrat itu.
"Saksi dimaksud kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah tersangka LE untuk ke Singapura. Didalami juga terkait aliran uang Tersangka LE," ujarnya.
1. KPK usut aliran dana Lukas Enembe lewat tukang cukur
Ali mengatakan bahwa Beni diduga pernah diminta Lukas Enembe ke Singapura. Selain itu, KPK juga mengusut aliran uang milik politikus Partai Demokrat itu.
"Saksi dimaksud kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah tersangka LE untuk ke Singapura. Didalami juga terkait aliran uang Tersangka LE," ujarnya.
Baca Juga: KPK: Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Dilaporkan 4 Kali Sehari
2. Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan
Editor’s picks
Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.
Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.
Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.
Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
3. Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.
Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Upaya Pengaruhi Saksi Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe