KPK Diminta Robohkan Wisma Atlet Hambalang yang Dibangun di Era SBY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merobohkan bangunan Wisma Atlet Hambalang yang dibangun pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
MAKI menilai hal ini penting untuk mencegah aset mangkrak akibat korupsi itu menjadi 'gorengan politik' di masa depan.
"Untuk mencegah aset bangunan mangkrak dan jadi candi abadi, maka harus terdapat langkah hukum dari KPK untuk melakukan eksekusi dari putusan perkara tersebut dalam bentuk dirobohkan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (11/4/2022).
1. Pembangunan Wisma Atlet Hambalang tak dapat diteruskan
Boyamin mengatakan, dengan dirobohkan, maka bangunan tersebut tak menjadi monumen kegagalan KPK dalam menegakkan hukum pemberantasan korupsi. Selain itu, MAKI menilai pembangunan Wisma Atlet Hambalang juga tak dapat diteruskan.
"KPK tak bisa memberikan opsi bangunan tersebut untuk diteruskan oleh pemerintah karena akan bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Boyamin.
Baca Juga: Angelina Enggan Ungkap Otak Korupsi Hambalang demi Keselamatan Anak
2. KPK bakal telusuri aset Wisma Atlet Hambalang
Editor’s picks
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, secara terpisah mengatakan pihaknya bakal menelusuri lebih dulu aset bangunan Wisma Atlet Hambalang.
Apabila bangunan tersebut merupakan bagian dari barang bukti korupsi, maka pengelolaan dan tanggung jawabnya ada pada Direktorat Pengelolaann Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Info dari teman-teman di Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi), itu tidak terkait dengan barang bukti. Jadi tentu gak ada kewenangan KPK di dalamnya," ujar Ali.
3. Kasus korupsi Hambalang menyeret sejumlah mantan politikus Demokrat
Diketahui, kasus korupsi Hambalang menyeret Politikus Partai Demokrat termasuk Menteri dan mantan Anggota DPR pada era SBY.
Mereka yang terseret antara lain Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, Machfud Suroso, hingga Teuku Bagus Muhammad Noor.
Baca Juga: Sebut Isu Hambalang Tak Relevan, AHY: Moeldoko Keluar dari Akal Sehat