KPK Diminta Telusuri Dugaan Adanya Suap di Kampus Lain Seperti Unila

KPK diminta beri perhatian khusus ke kampus yang tertutup

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri potensi terjadinya dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di berbagai kampus negeri di Indonesia. Terlebih, KPK telah menggeledah tiga kampus negeri dalam  kasus Rektor nonaktif Universitas Lampung, Karomani.

"Berdasarkan kemudian pengembangan itu, ya perlu ada tersangka yang lain dan KPK harus mengembangkan untuk meneliti semua proses penerimaan mahasiswa mandiri di kampus-kampus di seluruh Indonesia," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: KPK Diminta Telusuri Dugaan Suap di Berbagai Kampus Seperti Unila

1. KPK diminta beri perhatian khusus ke kampus yang tertutup

KPK Diminta Telusuri Dugaan Adanya Suap di Kampus Lain Seperti UnilaKoordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin meminta KPK memberi perhatian khusus pada kampus-kampus negeri yang pengumuman penerimaan mahasiswanya tidak terbuka. Menurutnya, ada salah satu kampus di Jawa Tengah yang tertutup.

"Ada beberapa kampus saya catat di Jawa Tengah ada satu saya catat itu, dan dibeberapa tempat lain. Pokoknya sepanjang itu tertutup, patut diduga ada hal yang tidak beres atau dugaan penyimpangan," ujarnya.

2. KPK sempat geledah tiga kampus negeri

KPK Diminta Telusuri Dugaan Adanya Suap di Kampus Lain Seperti UnilaJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK menggeledah tiga kampus negeri pada pekan lalu. Tiga kampus yang digeledah itu antara lain Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Riau Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

"Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Dugaan Suap Rektor UNILA akan Berkembang ke Kampus Lain?

3. KPK telah tetapkan lima tersangka dalam kasus ini

KPK Diminta Telusuri Dugaan Adanya Suap di Kampus Lain Seperti UnilaPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Modus suap Karomani yakni meminta orang tua calon mahasiswa baru membayarkan sejumlah uang, apabila anaknya ingin diterima di Unila. Uang yang dimaksud di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak kampus.

Besaran nominal uang yang disepakati jumlahnya bervariasi,  kisaran minimal Rp100 juta sampai yang termahal Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang anaknya ingin diterima di Unila.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya