KPK Duga Summarecon Agung Punya Dana 'Pelicin' Izin untuk Pemkot Yogya

KPK juga usut dugaan Haryadi Suyuti difasilitasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah petinggi PT Summarecon Agung (SMRA), termasuk Direktur Utama Adrianto Pitojo Adhi. KPK menduga, Summarecon Agung mempunyai anggaran khusus sebagai 'pelicin' untuk memperlancar izin di Yogyakarta.

"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (22/6/2022).

1. KPK usut dugaan Haryadi Suyuti difasilitasi

KPK Duga Summarecon Agung Punya Dana 'Pelicin' Izin untuk Pemkot YogyaPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain Adrianto, tim penyidik KPK juga memeriksa Lidya Suciono (Direktur Keuangan PT Sumarecon Agung), Yusnita Suhendra (Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon), Christy Surjadi (Staf Finance PT Summarecon), Valentania Aprilia (Staf Finance PT Summarecon), dan (Direktur PT Java Orient Property). Ali menyebut, mereka hadir memenuhi panggilan KPK.

"Dikonfirmasi antara lain terkait aktivitas keuangan dari PT SA dan dugaan adanya peruntukkan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Ali.

"Selain itu, didalami juga terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka HS selama proses pengurusan izin dari PT SA," sambungnya.

Baca Juga: Rumah Petinggi Summarecon Agung Digeledah KPK, Ada Dokumen Disita

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Haryadi Suyuti, KPK Cek Pembukuan Summarecon Agung

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka

KPK Duga Summarecon Agung Punya Dana 'Pelicin' Izin untuk Pemkot YogyaMantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Haryadi Suyuti (eks Wali Kota Yogyakarta), Oon Nusihono (Vice President Summarecon Agung), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi).

Haryadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Oon ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Oon Nusihono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Haryadi, Nurwidhiartana, Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

3. Haryadi Suyuti jadi kepala daerah kelima yang kena OTT

KPK Duga Summarecon Agung Punya Dana 'Pelicin' Izin untuk Pemkot YogyaMantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Haryadi merupakan kepala daerah kelima yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Bupati Langkat, Terbit Rencana PA; serta Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud teciduk KPK pada Januari 2022.

Terakhir, KPK menangkap tangan Bupati Bogor Ade Yasin pada April 2022.

Baca Juga: Bupati Kena OTT KPK, Syah Afandin Resmi Jadi Plt Bupati Langkat

Baca Juga: KPK Usut Pertemuan Petinggi Demokrat dengan Bupati PPU yang Kena OTT

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya