KPK Harus Tangkap Harun Masiku agar Tak Dicurigai Politisasi Cak Imin

KPK bantah ada unsur politis

Jakarta, IDN Times - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Hal ini perlu dilakukan agar KPK tidak dicurigai berpolitik dalam menangani kasus, termasuk pada pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Salah satu caranya adalah dengan menangkap eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, yang kini masih buron. Hal itu diyakini akan membuat KPK tidak dicurigai politisasi dalam pemanggilan Cak Imin.

"KPK bisa buktikan kalau gak tebang pilih (kasus). Kejar Harun Masiku sampai dapat, kemudian proses Harun Masiku dan pihak-pihak lain di luar Harun Masiku yang diduga terlibat, yang diduga juga ada pihak polisi," ujarnya, Senin (11/9/2023).

"Itu yang bisa jadi indikasi bahwa KPK itu tidak tebang pilih," imbuhnya.

Baca Juga: PDIP Sebut Kans Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar Ada di Tangan Mega

1. KPK dicurigai berpolitik karena panggil Cak Imin jelang pemilu

KPK Harus Tangkap Harun Masiku agar Tak Dicurigai Politisasi Cak IminKetua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan KPK pada Kamis (7/9/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Kecurigaan KPK berpolitik jelang Pemilu 2024 dinilai wajar. Sebab, kasus di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnaker) yang tengah ditangani sudah terjadi 11 tahun lalu.

"Saya sendiri juga merasa memang banyak pertanyaan karena ini kasus kan sudah berusia lebih dari 10 tahun, kok momentumnya pas sekali dengan momentum menjelang pemilihan umum," ujarnya.

Baca Juga: Massa Geruduk KPK, Minta Firli Bahuri Tangkap Harun Masiku

2. KPK bantah unsur politis dari pemanggilan Cak Imin

KPK Harus Tangkap Harun Masiku agar Tak Dicurigai Politisasi Cak IminJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membantah adanya muatan politis dari pemanggilan Cak Imin sebagai saksi beberapa waktu lalu. Ia memastikan, pemanggilan Cak Imin punya dasar hukum yang jelas.

"Yaitu karena kami sedang selesaikan proses penyidikan 3 orang tersangka yang telah dimulai sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI, artinya sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan," ujar Ali.

Baca Juga: Cak Imin: Semua Capres dan Cawapres Harus Siap Diperiksa KPK

3. Harun Masiku tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KPK Harus Tangkap Harun Masiku agar Tak Dicurigai Politisasi Cak IminKomisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Diketahui, Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
 
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Sebab, ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Baca Juga: Mabes Polri Deteksi Harun Masiku di Indonesia

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya