KPK Kalah Lagi, Status Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Tidak Sah

Status tersangka Helmut Hermawan dibatalkan

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan tersangka penyuap Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Helmut Hermawan. Penetapan Direktur PT Citra Lampia Mandiri sebagai tersangka oleh KPK menjadi tidak sah.

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” kata Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Dalam kasus ini, awalnya KPK menetapkan empat tersangka. Selain Helmut dan Eddy, KPK juga menetapkan pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Telusuri Uang Haram yang Diterima Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya