KPK: Main Judi Pakai Duit Korupsi, Lukas Enembe Bisa Kena Pasal TPPU

KPK masih dalami dugaan aliran uang Lukas Enembe ke judi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe, dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu terjadi apabila Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu terbukti main judi dengan uang hasil dugaan korupsi.

"Rezim TPPU ini adalah berupaya untuk menjaring orang-orang yang secara aktif maupun pasif terlibat dalam upaya-upaya penyamaran dan penyembunyian uang-uang hasil kejahatan, salah satunya korupsi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, seperti dikutip dalam konferensi pers yang ditayangkan pada YouTube KPK,  Rabu (21/9/2022).

1. KPK masih dalami dugaan aliran uang Lukas Enembe ke rumah judi

KPK: Main Judi Pakai Duit Korupsi, Lukas Enembe Bisa Kena Pasal TPPUGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Karyoto menjelaskan, dugaan uang Lukas Enembe mengalir ke judi merupakan informasi intelijen yang juga diusut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK kini masih terus berupaya menemukan bukti pencucian melalui judi yang diduga dilakukan Lukas Enembe itu.

"Ini memang adalah sangat baik untuk upaya pembuktian aliran dana dan biasanya nanti akan tergabung dalam TPPU," ujar Karyoto.

Baca Juga: Menko Mahfud: Lukas Enembe Diduga Korupsi Pengelolaan Dana PON

2. Lukas Enembe bantah main judi

KPK: Main Judi Pakai Duit Korupsi, Lukas Enembe Bisa Kena Pasal TPPUGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

Sebelumnya, Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin telah membantah kliennya melakukan transaksi yang berkaitan dengan judi. Menurutnya, Lukas sudah berkecukupan sehingga tidak perlu bermain judi.

"Dia kan orang kaya, dia punya sumber daya, punya usaha," ujar Aloysius ketika dihubungi pada Senin (19/9/2022).

3. PPATK sebut ada transaksi Lukas Enembe mengalir ke rumah judi senilai Rp560 miliar

KPK: Main Judi Pakai Duit Korupsi, Lukas Enembe Bisa Kena Pasal TPPUKepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Diketahui, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membeberkan nominal fantastis aliran duit terkait Gubernur Papua, Lukas Enembe. Salah satunya, kata Ivan, berupa setoran uang tunai senilai 55 juta dolar AS atau setara Rp560 miliar. 

"Berdasarkan hasil analisis, transaksi setoran tunai tersebut berkaitan dengan kasino judi. Itu setoran tunai yang dilakukan dalam periode tertentu. Bahkan, dalam periode pendek setoran tunai dilakukan dalam nilai fantastis 5 juta, dolar AS," ungkap Ivan, ketika memberikan keterangan pers mengenai kasus dugaan korupsi Enembe di kantor Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua dengan Harta 33 Miliar

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya