KPK Masih Kumpulkan Bukti, Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang

Lukas Enembe ditahan hingga 12 April 2023

Jakarta, IDN Times - Masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diperpanjang. Sebab, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi bukti dugaan suap dan gratifikasi politikus Partai Demokrat itu.

"Kebutuhan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (11/3/2023).

1. Lukas Enembe ditahan hingga 12 April 2023

KPK Masih Kumpulkan Bukti, Penahanan Lukas Enembe DiperpanjangTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Masa penahanan Lukas Enembe diperpanjang mulai dari 14 Maret hingga 12 April 2023. Perpanjangan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tersangka LE masih dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik untuk 30 hari ke depan," ujar Ali.

Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

2. Lukas Enembe ditangkap saat makan

KPK Masih Kumpulkan Bukti, Penahanan Lukas Enembe DiperpanjangTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

3. Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi

KPK Masih Kumpulkan Bukti, Penahanan Lukas Enembe DiperpanjangTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan dikawal seusai dibawa dari RSPAD ke ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Baca Juga: KPK Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua soal Aliran Uang Lukas Enembe

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya