KPK Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua soal Aliran Uang Lukas Enembe

KPK masih telusuri aset-aset yang dibeli Lukas

Jakarta, IDN Times -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aset-aset yang diduga dibeli menggunakan uang haram Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Penelusuran kali ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Timotius Murib. Dia adalah Ketua Majelis Rakyat Papua.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali FIkri, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: KPK Buka Peluang Ada Tersangka Baru dalam Kasus Lukas Enembe

1. Total ada lima orang saksi yang diperiksa dalam kasus Lukas Enembe

KPK Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua soal Aliran Uang Lukas EnembeTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KPK juga memeriksa 4 orang lain sebagai saksi dalam kasus ini.  Mereka adalah Austikarini Ambarwati, Heni Nurhaeni, Dani Fitri Yelepele, dan Dessy Irriani Yelepele.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain masih terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka LE," jelas Ali.

"Termasuk dikonfirmasi pula adanya pembelian aset dari uang yang diterima tersangka tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Mulai Usut Dugaan Lukas Enembe Selewengkan Dana Otsus Papua

2. Lukas Enembe ditangkap saat makan

KPK Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua soal Aliran Uang Lukas EnembeTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: KPK Telusuri Kepemilikan Tanah Gubernur Papua Lukas Enembe

3. Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi

KPK Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua soal Aliran Uang Lukas EnembeTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Baca Juga: KPK Akan Periksa Lukas Enembe, Usut soal Dana Otsus dan PON Papua

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya