KPK: Modus Bagi-bagi Fee di Proyek Bukan Rahasia

Bagi-bagi fee proyek sudah jadi rahasia umum

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyebut modus pembagian fee dalam kasus pengadaan barang dan jasa kerap terjadi. Besarannya berkisar 15-20 persen dari nilai proyek.

"Kejadian yang ditemukan KPK dan aparat penegak hukum lain permintaan fee itu sudah menjadi hal yang lazim. Fee proyek antara 5-15 persen itu sesuatu yang lazim," kata Alexander saat membuka acara Bincang Stranas PK: Rakornas Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

1. Bagi-bagi fee proyek sudah jadi rahasia umum

KPK: Modus Bagi-bagi Fee di Proyek Bukan RahasiaIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Alex yakin bagi-bagi fee proyek kerap terjadi dalam pemerintahan dan menjadi rahasia umum. Namun, biasanya pejabat tak bisa berbuat banyak.

"Tapi, sering yang bapak-ibu hadapi adalah ketika berhadapan dengan rekanan-rekanan yang dekat dengan pusat kekuasaan. Kalau di daerah, dekat dengan kepala daerah, bapak-ibu. Ya, agak sedikit mungkin sungkan," ujarnya.

Baca Juga: Pegawai Kemenkumham Hengki Sudah Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK

2. Masyarakat bisa melapor kepada penegak hukum

KPK: Modus Bagi-bagi Fee di Proyek Bukan RahasiaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Alex meminta semua pihak agar tidak takut melaporkan dugaan korupsi ke pihak berwajib, minimal aparat di daerah. Sebab, korupsi harus diberantas.

"Kalau bapak ibu merasa sungkan atau mengetahui tapi tidak bisa berbuat banyak, kami mengimbau laporkan saja ke aparat penegak hukum," ujarnya.

3. Masyarakat bisa melapor ke KPK

KPK: Modus Bagi-bagi Fee di Proyek Bukan RahasiaGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Namun, apabila penegak hukum di daerah tak berjalan dengan baik, Alex menyarankan agar dugaan korupsi dilaporkan ke KPK. Sebab, KPK pasti akan menindaklanjutinya.

"Kalau aparat penegak hukum di daerah tidak efektif, laporkan ke KPK. Tidak usah ragu kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan tindak lanjuti tentu saja," ujar Alexander.

Baca Juga: Anak Buah Bahlil Diperiksa KPK soal Izin Tambang Pesanan Gubernur

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya