KPK Pakai AI untuk Cek Kekayaan Pejabat Mulai Tahun Ini

Pejabat diharapkan gak sembarangan lapor kekayaan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berinovasi dalam pemberantasan rasuah. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi artifial inteligence (AI) untuk mengecek laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Tahun ini KPK mulai menggunakan sistem AI. AI ini berfungsi sebagai gerbang awal pengecekan kesesuaian laporan," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Isnaini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/2/2023).

1. Pemeriskaan kekayaan secara manual juga dilakukan

KPK Pakai AI untuk Cek Kekayaan Pejabat Mulai Tahun IniIlustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski AI digunakan, KPK tetap akan melakukan pemeriksaan secara manual. Pemeriksaan itu akan dilakukan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.

"Sedangkan jika sesuai, penyelenggara negara akan memperoleh tanda terima laporan," jelas Isnaini.

Baca Juga: KPK Lelang 3 Mobil Koruptor Lissa Rukmi Utari, Ada Fortuner dan Avanza

2. Penggunaan AI diharapkan membuat pejabat gak sebarangan lapor kekayaan

KPK Pakai AI untuk Cek Kekayaan Pejabat Mulai Tahun Ini(Ilustrasi harta kekayaan) IDN Times/Sukma Sakti

KPK berharap penggunaan sistem AI membuat penyelenggara negara tidak sembarangan mengisi kekayaan mereka. KPK juga akan menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menginput data kepemilikan kendaraan setiap penyelenggara negara.

"KPK sedang menjajaki Samsat atau Dispemda DKI, kendaraan yang KTP-nya DKI diharapkan nantinya bisa langsung tersaji. Kalau tidak ada tinggal ditambahkan," ujar Isnaini.

3. Ada 95 LHKPN yang gak dilaporkan dengan akurat pada 2021

KPK Pakai AI untuk Cek Kekayaan Pejabat Mulai Tahun IniIlustrasi harta kekayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

KPK juga menyoroti 95 persen LHKPN yang tidak dilaporkan dengan akurat pada 2021. Isnaini menyebut ada sejumlah pejabat yang tak melaporkan harta milik mereka seperti rumah hingga deposito.

"Hal ini mengindikasikan pelaporan LHKPN hanya sekadar mengugurkan kewajiban," ujarnya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya