KPK Panggil Anak Buah Anies Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Sri Haryati sempat berhalangan hadir karena positif COVID-19

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Asisten Setda bidang Perekonomian dan Keuangan Sri Haryati, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Sri Haryati dipanggil KPK sebagai saksi dalam posisinya sebagai Pelaksana Tugas Sekda DKI Jakara 2020. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Kamis (5/8/2021).

KPK juga memanggil Kepala bidang Usaha, Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembina (BP) BUMD DKI Jakarta dan Junior Manager sub DIvisi Pengembangan Usaha PD Pembangunan Sarana Jaya 2019-Juni 2020.

1. Sri Haryati sempat berhalangan hadir karena COVID-19

KPK Panggil Anak Buah Anies Soal Dugaan Korupsi Pengadaan TanahSri Haryati, Asisten Bidang Keuangan ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

KPK sebelumnya memanggil Sri Haryati pada Mei 2021, namun saat itu ia berhalangan hadir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkonfirmasi bahwa Sri Haryati saat itu terpapar virus corona dan harus menjalani perawat, sehingga ia tak bisa memenuhi panggilan KPK.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti saat itu mengatakan bahwa ketika positif COVID-19, Sri sempat mengalami beberapa gejala. Gejala yang dirasakan Sri Haryati, kata Widyastuti mulai dari flu hingga anosmia.

Baca Juga: Anies: Syarat Vaksin Diberlakukan Terutama di Sentra Perekonomian

2. Kasus ini bermula pada April 2019

KPK Panggil Anak Buah Anies Soal Dugaan Korupsi Pengadaan TanahIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo. 

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).  

3. Para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp152,5 miliar

KPK Panggil Anak Buah Anies Soal Dugaan Korupsi Pengadaan TanahIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan Korporasi PT Adonara Propertindo.

Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Anies: Syarat Vaksin Diberlakukan Terutama di Sentra Perekonomian

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya