KPK Panggil Politikus Golkar Idrus Marham
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Golkar, Idrus Marham. Mantan Menteri Sosial era Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu dijadwalkan diperiksa dalam kasus yang menyeret eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
"Hari ini Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Jalani Hukuman 2 Tahun, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Bebas Murni
1. Ada tiga saksi yang dipanggil KPK
Selain Idrus Marham, KPK memanggil dua saksi lain. Mereka adalah Zainal Abidinsyah Siregar (wiraswasta) dan Andi Nisa (Staf Legal PT Citra Lampia Mandiri).
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Baca Juga: KPK Telusuri Uang Haram yang Diterima Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
2. KPK sudah tetapkan empat tersangka, termasuk Eddy Hiariej
Editor’s picks
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Asisten Pribadi Eddy Yogi Arie Rukmana, serta seorang yang disebut sebagai advokat bernama Yosi Andika Mulyadi.
Namun, baru Helmut Hermawan yang ditahan KPK.
Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa KPK
3. Eddy Hiariej diduga korupsi Rp8 miliar
Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Helmut. Suap itu diterima melalui tangan Yosi dan Yogi dari Helmut dalam beberapa kali pemberian.
Helmut memberikan suap untuk Eddy, agar Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu membantunya menyelesaikan sejumlah masalah hukum di Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri.
Uang korupsi yang diterima Eddy diduga dipakai untuk berbagai keperluan Eddy. Salah satunya untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).