KPK Panggil Staf Ahli Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus Proyek Kereta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Ahli Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan.
Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatra.
"Pemeriksaan dilakukan di KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta
1. Ada tiga orang dipanggil KPK
Robby bukan satu-satunya sosok yang dipanggil KPK hari ini. Ada dua pihak lain dari berbagai latar belakang yang dipanggil KPK.
"Dewi Suci ASN pada Kemenhub dan Talitha Azaria Pangestu," ujar Ali.
2. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi
Editor’s picks
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat DJKA Kemenhub, terkait dugaan korupsi proyek kereta api. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.
Adapun proyek yang dimaksud antara lain:
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
4. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.
Baca Juga: KPK: Proyek Jalur Kereta di Jawa-Sumatera Dikorupsi Rp1,1 M untuk THR
3. Ada 10 tersangka usai OTT KPK
Dari tangkap tangan ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah:
Tersangka dari pihak pemberi:
Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)
Tersangka dari pihak penerima:
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)
Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.