KPK: Pelaku Serahkan Uang Muluskan Pencairan Dana di Kemendagri

Eks Dirjen Kemendagri diperiksa dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pelaku kasus dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menyerahkan uang demi memuluskan pencairan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu didalami KPK lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa KPK adalah eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan untuk penyerahan uang sebagai upaya memuluskan lobi mendapatkan dana PEN di Kemendagri," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Kasus Suap Dana PEN Kabupaten Muna

1. Ada lima saksi lain yang juga diperiksa KPK

KPK: Pelaku Serahkan Uang Muluskan Pencairan Dana di KemendagriJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain Syarifuddin, KPK juga memeriksa Kepala Divisi Pembiayaan Publik I PT SMI, Erdian Dharmaputral; Team Leader Pembiayaan Daerah PT SMI, Ery Agusta Dwi Hartito; Teller Money Changer, Khoe Sian Sin; HR Departement Hotel Astika, Victor Arie Saputro; dan Finance Hotel Aston Kuningan, Mariska.

"Selain itu dikonfirmasi juga terkait penukaran mata uang agar memudahkan proses penyerahannya," ujar Ali.

Baca Juga: Jaksa Curigai Pertemuan Pejabat Pemprov Jatim Usai OTT KPK 

2. Ada seorang saksi yang mangkir

KPK: Pelaku Serahkan Uang Muluskan Pencairan Dana di KemendagriJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya juga memanggil staf money changer PT Sejahtera Valasindo Abadi, Debbiansyah Ananda. Namun, ia tidak hadir.

"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ujarnya.

Baca Juga: 8 Orang Terjaring OTT KPK, Termasuk Pejabat Basarnas

3. Bupati Muna jadi tersangka baru kasus ini

KPK: Pelaku Serahkan Uang Muluskan Pencairan Dana di KemendagriBupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus suap dana PEN Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2021-2022. Mereka adalah Bupati Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba; Ketua DPC Partai Gerindra, La Ode Gomberto; eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto; dan eks Kepala Dinas Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Bupati Muna dan Ketua DPC Partai Gerindra Muna juga telah dicegah KPK ke luar negeri hingga Januari 2024. Sedangkan Ardian dan Syukur tak dicegah karena sudah dipenjara dalam kasus korupsi yang lain.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri, KPK belum mau mengungkapkan rincian kasusnya ke publik. Hal itu dilakukan ketika para tersangka ditahan.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Ardian Noervianto. Ardian telah divonis 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti 131 ribu dolar Singapura dalam kasus korupsi dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021.

Adapun Syukur Akbar divonis lima tahun penjara dalam perkara yang sama dengan Ardian. Ia juga didenda Rp250 juta oleh majelis hakim.

Baca Juga: Profil Windu Aji Susanto Eks Timses Jokowi yang Kini Terjerat Korupsi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya