KPK Periksa 7 PNS Kabupaten Muba Terkait Dugaan Korupsi Dodi Reza Alex
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan pada Selasa, 2 November 2021. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba yang menyeret Bupati nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa proyek pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka Suhandy di Pemkab Musi Banyuasin dan dugaan adanya pengaturan dalam memenangkan perusahaan tersangka Suhandy untuk mengerjakan proyek dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/11/2021).
1. Daftar 7 orang yang diperiksa KPK
Ali mengatakan ada 7 PNS Pemkab Muba yang diperiksa KPK. Berikut adalah daftarnya:
- Danang Eko Suwandi
- Wedyanto
- Sandey
- Hazabirin
- Hardiansyah
- Suhendro
Baca Juga: KIP Tolak Gugatan Sengketa Informasi Hasil TWK Pegawai KPK
2. Dodi Reza Alex Noerdin terjaring OTT KPK
Diketahui, Dodi Reza Alex Noerdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 15 Oktober 2021. Kronologi penangkapan bermula ketika KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang disiapkan oleh Suhandy kepada Dodi, melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.
Editor’s picks
Berdasarkan data perbankan, diperoleh informasi tentang transfer uang yang diduga berasal dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) kepada rekening milik salah satu keluarga Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU). Setelah masuk, uang tersebut ditarik oleh keluarga Eddi Umari untuk diserahkan kepada pemilik rekening.
“EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung,” jelas Alexander.
Setelah itu, KPK segera menangkap Eddi Umari dan Suhandy dan pihak lainnya. Mereka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta. DRA selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan,” Ujarnya.
“Turut diamakan uang yang ada pada MRD Rp1,5 miliar,” sambung Alexander.
3. KPK tetapkan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin dan lima orang lainnya jadi tersangka
Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Bupati Musi Banyuasin 2017-2022 Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, Ajudan Bupati Mursyid, Staf Ahli Bupati Badruzzaman, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Ach Fadly.
Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Adapun Dodi, Herman Mayori, dan Eddi Umari selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Wakil Bupati Muba Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Dodi Reza Alex