KPK Periksa Megawati soal Layanan Eksklusif Private Jet Lukas Enembe

Aset Lukas Enembe yang disita KPK mencapai Rp144,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan Lukas Enembe memesan layanan eksklusif private jet. Hal ini didalami KPK melalui pemeriksaan saksi.

Saksi yang diperiksa KPK adalah Megawati Suganda Putri. Ia adalah pekerja lepas Aviasi Global Auto Traders.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya booking layanan eksklusif private jet oleh Tersangka LE," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Bisnis Lukas Enembe di Singapura

1. Seorang saksi mangkir dari panggilan KPK

KPK Periksa Megawati soal Layanan Eksklusif Private Jet Lukas EnembeJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya juga memanggil Komisaris PT Cycloop Rizqiana, Revy Dian Permata Sari. Namun, ia tidak hadir.

"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ujarnya.

2. Aset Lukas Enembe yang disita KPK mencapai Rp144,5 miliar

KPK Periksa Megawati soal Layanan Eksklusif Private Jet Lukas EnembeKPK pamerkan uang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Lukas Enembe dijerat KPK dengan kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Adapun kasus pencucian uangnya masih terus diusut KPK.

Sejauh ini KPK telah menyita 27 aset Lukas Enembe dengan nilai mencapai Rp144,5 miliar lebih.

Baca Juga: KPK Pantau Dana PON Papua Era Gubernur Lukas Enembe

3. Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar

KPK Periksa Megawati soal Layanan Eksklusif Private Jet Lukas EnembeSidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Kamis (22/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Sedangkan untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe didakwa Rp46,8 miliar. Rinciannya sebanyak Rp45,8 miliar berupa suap dan gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebanyak Rp10,4 miliar dan Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Suap itu diberikan pada Lukas agar perusahaan milik Piton dan RIjatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas diduga tidak bermain sendiri. Ada sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022.

Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Lukas Enembe Ngamuk Pukul Meja saat Disebut Main Judi di Singapura

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya