Lukas Enembe Ngamuk Pukul Meja saat Disebut Main Judi di Singapura

"Gubernur tidak berjudi, dengar itu!"

Jakarta, IDN Times - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengamuk di persidangan. Ia tidak terima disebut saksi bermain judi di Singapura.

Ia memukul meja sembari membantah keterangan eks Kepala Dinas PUPR Papua Mikael Kambuaya yang hadir sebagai saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

"Gubernur tidak berjudi, saya nurut pemerintah, dengar itu! Tidak berjudi! Saya mau kasih tahu bahwa gubernur tidak berjudi, gubernur urus pemerintah Republik Indonesia," tegasnya.

1. Hakim mengonfirmasi perihal judi ke saksi

Lukas Enembe Ngamuk Pukul Meja saat Disebut Main Judi di SingapuraGubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didampingi pengacara, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Hakim mengambil alih pertanyaan Lukas Enembe untuk terdakwa. Hakim kemudian bertaya apakah Mikael pernah secara langsung melihat Lukas Enembe berjudi atau tidak.

"Info di media saja yang saya dengar," jawab Mikael.

"Secara langsung?" tanya Hakim lagi.

"Tidak," ujarnya.

Baca Juga: 7 Fakta Ulah Jorok Lukas Enembe di Rutan KPK, Sering Kencing di Celana

2. Lukas Enembe bantah main judi

Lukas Enembe Ngamuk Pukul Meja saat Disebut Main Judi di SingapuraTerdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe berbicara dalami sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Lukas Enembe kembali emosi. Ia membantah telah berjudi di Singapura.

"Tidak. Tidak pernah main judi. Saya Gubernur Papua, tidak ada main judi," ujar Lukas Enembe.

"Tenang-tenang. Itu hak saudara," ujar Hakim.

3. Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar

Lukas Enembe Ngamuk Pukul Meja saat Disebut Main Judi di SingapuraTerdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar. Rinciannya sebanyak Rp45,8 miliar berupa suap dan gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi, sebanyak Rp10,4 miliar dan Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Suap itu diberikan pada Lukas agar perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas diduga tidak bermain sendiri. Ada sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022.

Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Tolak Makan dan Minum Obat, Kesehatan Lukas Enembe Menurun

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya