KPK Periksa Pejabat BNPB soal Dugaan Korupsi Bupati Kolaka Timur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jarwansyah. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur (AMN).
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan dana rehabilitasi dan rekontruksi untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali FIkri, Senin (1/11/2021).
1. Andi Merya terjaring OTT KPK pada akhir September 2021
Diketahui, Andi Merya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa, 21 September 2021. Dari OTT tersebut KPK menyita uang senilai Rp225 juta.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT ini bermula ketika KPK pada Selasa (21/9/2021) menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang diduga telah disiapkan dan akan diberikan oleh seorang bernama Anzarullah.
Baca Juga: Sebelum Terjaring OTT KPK, Dodi Reza Alex Berencana ke Norwegia
2. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka
Editor’s picks
Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka beserta empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap infrastruktur dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ghufron mengatakan, penangkapan oleh KPK dilakukan saat Anzarullah meninggalkan rumah jabatan bupati. Kemudian, keduanya diamankan beserta barang bukti Rp225 juta.
3. Pasal yang disangkakan pada Andi Merya dan Anzarullah
Atas perbuatannya, Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Anzarullah, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Reaksi KPK dan Ditjen PAS soal Batalnya Pengetatatan Remisi Koruptor