Reaksi KPK dan Ditjen PAS soal Batalnya Pengetatatan Remisi Koruptor

MA kabulkan gugatan uji materiil PP 99/2012

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. PP tersebut diketahui terkait tata syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Adapun, uji materiil yang dikabulkan yakni terhadap Pasal 34A dan Pasal 43 A PP Nomor 99 Tahun 2012. Kedua pasal tersebut mengatur ketat pemberian remisi kepada narapidana kasus kejahatan luar biasa yaitu perkara korupsi, terorisme, dan narkoba.

Lalu, bagaimana sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditjen Pemasyarakatan?

Baca Juga: MA Cabut PP yang Mengatur Ketat Pemberian Remisi untuk Koruptor

1. KPK hormati putusan MA

Reaksi KPK dan Ditjen PAS soal Batalnya Pengetatatan Remisi KoruptorJubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim MA yang mencabut dan membatalkan PP pengetatan remisi bagi narapidana extra ordinary crime, salah satunya kejahatan korupsi.

Meski demikian, menurut Ali, tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang memberi dampak buruk luas sehingga harus diberi hukuman yang memberi keadilan, baik bagi pelaku maupun publik namun tetap menimbang efek jera.

"Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang," ujar Ali dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (1/11/2021).

Karena itu, kata Ali, KPK berharap pemberian remisi bagi para pelaku extra ordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya.

"Karena keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar kita bersama, seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat," kata Ali.

2. Ditjen PAS masih terapkan aturan berlaku

Reaksi KPK dan Ditjen PAS soal Batalnya Pengetatatan Remisi KoruptorKepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti di Lapas Kelas 1A Tangerang, Banten, Kamis (9/9/2021). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, pihaknya masih menerapkan PP 99 Tahun 2012. Menurutnya, pemberian hak narapidana termasuk remisi, dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita pastikan akan melaksanakan atau memberikan hak-hak narapidana karena kan kewajiban buat kami. Tapi tentunya hak-hak ini kan ada dasarnya, ada legal standing-nya, saat ini memang kasus korupsi itu dasar pemberian remisinya itu adalah PP 99 Tahun 2012 ya," ujar Rika.

"Nah, ya saat ini kita masih, kita masih berdasarkan itu. Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti," tambahnya.

3. Gugatan uji materiil diajukan eks kepala desa dan empat orang lainnya ke MA

Reaksi KPK dan Ditjen PAS soal Batalnya Pengetatatan Remisi KoruptorGedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Diketahui, gugatan uji materiil dengan nomor 28 P/HUM/2021 diajukan Subowo selaku mantan kepala desa dan empat orang lainnya. Mereka merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam gugatannya, Subowo menggugat Pasal 34A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2012. Subowo dan teman-temannya menilai ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

Sementara, vonis yang mengabulkan gugatan dijatuhkan pada Kamis, 28 Oktober 2021. Majelis hakim yang bertugas yaitu Supandi sebagai ketua dan Is Sudaryono dan Yodi M Wahyunadi selaku anggota.

Baca Juga: 214 Koruptor Dapat Remisi Hukuman, KPK: Hak Narapidana

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya