KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun

AKBP Bambang Kayun ditahan hingga 3 Maret 2023

Jakarta, IDN Times- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun. Ia merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra mulia.

"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka BK untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Ditahan KPK, AKBP Bambang Kayun Diduga Juga Terima Suap Sampai Rp50 M

1. AKBP Bambang Kayun ditahan hingga 3 Maret 2023

KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota Polri AKBP Bambang KayunKPK menahan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). (IDN Times/Aryodamar)

AKBP Bambang Kayun akan ditahan setidaknya hingga Jumat, 3 Maret 2023. Ia akan diitahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Perpanjangan penahanan ini sebagai salah satu langkah Tim Penyidik untuk lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti sebagaimana dugaan unsur pasal suap yang disangkakan pada Tersangka dimaksud," ujarnya.

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka Tunggal, di Mana Pelaku Lainnya?

2. KPK baru tetapkan seorang tersangka

KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota Polri AKBP Bambang KayunKPK menahan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK baru menetapkan tersangka tunggal dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Bambang Kayun diduga disuap Rp6 miliar dan 1 mobil untuk membantu buronan di kasus itu kabur.

Baca Juga: KPK Usut Penerimaan Uang Anggota Polri AKBP Bambang Kayun

3. AKBP Bambang Kayun juga diduga terima Rp50 miliar dari berbagai pihak

KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota Polri AKBP Bambang KayunKPK resmi menahan Bambang Kayun pada Selasa (3/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Selain itu, Bambang Kayun diduga telah menerima setidaknya Rp50 miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan ditelusuri KPK melalui pencarian bukti dan penerimaan saksi.

Bambang disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya